Soal Tolak Kotak Kosong, Tokoh Muda Saireri : Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Soal Tolak Kotak Kosong, Tokoh Muda Saireri : Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Terkini | jayapura.inews.id | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:30
share

JAYAPURA , iNewsJayapura . id - Merespon pemberitaan di salah satu media pada Jumat 16 Agustus 2024, terkait Konfrensi Pers yang dilakukan oleh sejumlah Tokoh-tokoh Agama dan sekelompok masyarakat tentang penolakan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua.

"Saya selaku Tokoh muda dari Saireri melihat dan membacanya sebagai hal yang positif (Positive thinking), bagi saya ini baik dan dalam kebebasan menyampaikan pendapat atau pikiran" ucapnya.

Ada dua hal pokok yg dapat dicatat dari penyampaian dari sejumlah Tokoh Agama yaitu, soal kegelisahan masyarakat terhadap kemungkinan satu pasangan calon, dan juga soal perkembangan demokrasi di Papua dan pada umumnya di Indonesia secara Nasional.

"Seperti itu yang dapat saya tangkap dari Penyampaian Para Tokoh Gereja," kata Benyamin Wayangkau, selaku Tokoh Muda Saireri, Jumat (16/08/2024).

Dirinya juga menyampaikan beberapa hal pokok penting yang harus publik pahami khususnya terkait dinamika Kotak Kosong ini yaitu:

Pertama, ada sejarah atau catatan masa lalu yang memberikan referensi bagi kita semua, baik di Papua maupun di Daerah lain pada Wilayah Indonesia ini, serta itu menjadi tolak ukur atau acuan hingga saat ini di Tahun 2024 menjelang Pilkada dan saya sendiri menyebutnya sebagai "Jejak Politik Kotak Kosong".

Kedua, ada sekitar 16 daerah yang pernah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Melawan Kotak Kosong, termasuk Kota Jayapura di Tahun 2017, tepat bulan Februari, salah satu Pasangan Calon adalah Benhur Tomi Mano - Rustan Saru.

Untuk daerah yang lain seperti, Kendari, Kabupaten Tagerang, Pasuruan, Prabumuliah, Tebing Tinggi, Tulang Bawang, Tamberauw, Kota Sorong Papua Barat, Maluku Tengah, Buton dll, proses ini berjalan di Tahun 2017, dan 2018, dalam perhelatan Pilkada pada Negara yang bernama Indonesia di Tahun itu.

"Dan itulah perkembangan demokrasi Kita, ini bukan hal baru dalam Perpolitikan di Indonesia. Soal kita hari ini, atas dinamika Politik dalam berdemokrasi ada pada Pimpinan - pimpinan Partai Politik dalam melihat, menimbang, mengkaji setiap calon yang ada lalu mengambil keputusan Politik tuk menjatuhkan Pilihan, Ini adalah dinamika dan kewenagan internal Partai-partai Politik yang ada di Indonesia, kuncinya ada pada mereka" ucapnya.

Ketiga, secara Yuridis Formal, bahwa sudah ada aturan dalam Bangsa ini yang mengatur tentang Kepemiluan terutama terkait Pilkada, sebagaimana UU PILKADA Nomor 10 Tahun 2016, sudah mengaturnya, terutama pada Pasal 54d ayat 1 - 5. Sehingga setiap instrumen penyelenggara Negara maupun penyelenggara Pemilukada pasti akan melakukan dan melaksanakan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan secara teknis.

Tugas MRP, memberi Catatan - catatan Pertimbangan pada Pemerintah Pusat, namun Partai Politiklah pemegang kekuasaan terkait kebijakan pemberian rekomendasi B1KWK, karena ada juga Undang - undang Partai Politik dan lainnya yang mengatur disitu.

Jadi bagi saya, Soal "DEMOKRASI" dalam berbangsa ini, merupakan sesuatu yang terjadi dan berkembang sesuai alurnya dari Pusat hingga ke daerah - daerah termasuk kita di Provinsi Papua selaku Provinsi Induk hanya mengalir menyesuaikan, tentunya juga dipengaruhi oleh Wilayah Asia maupun Negara - negara besar ikut dalam perkembangan membangun demokrasi ini.

"Bangsa kita inikan termasuk bangsa yang status bangsa berkembang menuju moderen termasuk beberapa Negara - negara di Asia dan lainnya, Sehingga Wujud Demokrasi kita seperti itu" tegasnya

Dinamika Politik kotak kosong bukanlah sesuatu yang baru, mengingat waktu BTM - Rustan Saru memenagkan kotak kosong pada Tahun 2017 silam di Kota Jayapura.

"Masyarakat Kota Jayapura biasa - biasa saja, tidak banyak yang protes dan bereaksi, kenapa hari ini baru para tokoh - tokoh Gereja berbicara seakan - akan demokrasi kita dalam Bangsa ini mau kiamat," tutup Benyamin.

Topik Menarik