Heboh Suami Bunuh Istri, Lalu Jasadnya Disimpan di Kamar Selama 7 Hari Bersamanya

Heboh Suami Bunuh Istri, Lalu Jasadnya Disimpan di Kamar Selama 7 Hari Bersamanya

Terkini | okezone | Kamis, 15 Agustus 2024 - 04:09
share

CIMAHI - Mayat perempuan muda bernama Zakilah Indri Winata yang ditemukan membusuk di kamar rumah, Jalan Pojok Utara, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, ternyata dibunuh suaminya sendiri.

Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap sampai lemas sehingga tak mampu bernapas lagi. Usai penepuan mayat, kurang dari 3 jam, polisi langsung meringkus pelaku yang juga suami korban.

Sahir, pria yang berprofesi sebagai pramuniaga ini hanya bisa tertunduk saat dihadirkan penyelidik satreskrim Polres Cimahi dalam gelar perkara Rabu (14/8/2024). Pria berusia 24 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, terkait kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Zakilah.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pembunuhan terjadi pada Selasa 6 Agustus 2024 lalu, dipicu adanya ketersinggungan dan merasa cemburu dari pelaku terhadap korban yang merupakan istrinya.

"Jadi setelah cekcok, pelaku sempat membaca dan melihat ada whats app dari salah satu orang, pelaku emosi melakukan tindakan keji," katanya.

Dari pengakuannya, korban dibunuh dengan cara dibekap kemudian dicekik sampai dengan lemas, kemudian dimasukin ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas.

"Saat sudah meninggal pun pelaku masih tinggal bersama jenazah istrinya itu sampai dengan tadi malam (13 Agustus) ditemukan oleh warga karena tercium bau busuk," kata Kapolres.

Pelaku sejatinya akan membuang jasad korban. Hal tersebut terlihar dari korban yang sudah dibungkus dan diberi pewangi untuk mengaburkan bau busuk.

"Dari posisinya sudah siap paket, ya sudah dibungkus sudah diikat sudah dikasih pengharum pakaian, sudah dikasih kopi supaya tidak bau ya, tapi yang namanya kejahatan tidak ada kejahatan yang sempurna pasti meninggalkan jejak, pelaku mencari waktu yang tepat untuk bisa mengambil jenazah ini yang sudah dibungkus ini keluar dan untuk dibuang ke suatu tempat<" paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik