Meninggal karena Dibunuh, Ahli Waris Non ASN dapat Santunan Rp42 Juta dari BP Jamsostek

Meninggal karena Dibunuh, Ahli Waris Non ASN dapat Santunan Rp42 Juta dari BP Jamsostek

Terkini | bandungraya.inews.id | Selasa, 4 Juni 2024 - 21:50
share

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Cimahi secara simbolis memberikan santunan ke ahli waris seorang tenaga kerja Non ASN yang meninggal karena dibunuh, Kamis (30/5/2024).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, menyerahkan santunan Rp42 juta kepada keluarga almarhum Didi Hartanto yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sejak Oktober 2020.

Didi merupakan seorang tenaga kerja Non ASN di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bandung. Dia jadi korban pembunuhan di rumahnya di kawasan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang kasusnya sempat viral di media sosial pada bulan April 2024.

Pasalnya korban dibunuh oleh pekerja atau tukang kebun yang bekerja di rumahnya. Tidak berhenti disitu, mayat Didi kemudian cor oleh tersangka di bagian dapur rumahnya dan baru ditemukan dua minggu kemudian.

Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga amal baik almarhum diterima disisi Tuhan YME. Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga almarhum, ucap Feisal, Selasa (4/6/2024).

Orang tua almarhum tidak menyangka dengan apa yang dialami oleh anaknya dan mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Meskipun demikian, keluarga bersyukur karena anaknya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Feisal berharap seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lalu meninggal dunia dengan sebab apapun akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan.

Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.

"Kita juga dapat mendaftarkan orang-orang disekitar kita yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO. Program ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja disekitar kita," kata Feisal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja," terangnya. (*)

Topik Menarik