Modus Arisan Bodong, Mamah Muda Ini Tipu Tetangganya hingga Rp29 Juta

Modus Arisan Bodong, Mamah Muda Ini Tipu Tetangganya hingga Rp29 Juta

Terkini | okezone | Minggu, 7 Juli 2024 - 03:00
share

PESAWARAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial OA (26) ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan. Warga Desa Halangan ratu, kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran itu menipu korbannya dengan modus investasi arisan bodong.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia mengatakan, pelaku diamankan di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/7/2024) sore.

"Awalnya pelaku berhasil membujuk rayu korban Novi yang merupakan tetangganya untuk mengikuti investasi arisan yang diadakan oleh pelaku," ujar Devrat dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Kasat menuturkan, korban yang terperdaya bujuk rayu pelaku kemudian mengirimkan uang senilai Rp6,9 juta ke rekening bank milik pelaku pada tanggal 21 Mei 2024.

Lalu pada tanggal 24 Mei 2024 korban mengirimkan uang senilai Rp5,35 juta, kemudian masih di hari yang sama korban kembali mentransfer sebesar Rp1 juta.

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2024 korban mentransfer senilai Rp6 juta, lalu tanggal 3 Juni 2024 senilai Rp5 juta, dan pada tanggal 11 Juni korban kembali mentransfer senilai Rp4,85 juta.

"Selanjutnya pelaku menghilang tanpa diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian mencapai Rp29,1 juta," ungkap Kasat.

Selain tersangka, lanjut Kasat, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 bundel print out rekening koran bank BRI dan 6 (enam) buah bukti transfer dari Korban Novi kepada Pelaku OA. Atas perbuatannya, OA disangkakan dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Topik Menarik