Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Garut Gelar Aksi Longmach

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Garut Gelar Aksi Longmach

Terkini | garut.inews.id | Kamis, 30 Mei 2024 - 15:40
share

GARUT, iNewsGarut.id Puluhan jurnalis di Kabupaten Garut, Jawa Barat menggelar aksi menolak revisi undang-undang penyiaran dengan melakukan Longmach menuju gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.

Aksi wartawan dari berbagai media televisi yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Garut dan wartawan lintas organisasi di Garut melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa poster dan spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap undang-undang yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Meski Badan Legislasi DPR menunda pembahasan revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, namun penundaan itu tidak menyurutkan ancaman kebebasan pers dan wartawan Garut tetap mengawal prosesnya karena pasal-pasal kontroversial masih berpeluang muncul di masa mendatang.

Koordinator aksi, Janur M Bagus, mengatakan pihaknya meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

"Dalam RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 uu pers yang menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran," katanya, Kamis (30/5/2024).

Kehadiran wartawan yang berorasi di halaman Gedung DPRD Garut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Aksi pun diwarnai dengan tabur bunga sebagai bentuk keprihatinan wartawan terhadap UU Penyiaran yang dianggap memberangus kebebasan pers sekaligus bentuk atas matinya demokrasi di tanah air.

Topik Menarik