Usai Diperiksa, Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Anak Tanpa Izin Ditahan Polisi

Usai Diperiksa, Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Anak Tanpa Izin Ditahan Polisi

Terkini | okezone | Selasa, 2 Juli 2024 - 20:05
share

LUMAJANG - Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum pengasuh Pondok Pesantren Habib Merah Lumajang, berinisial ME akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa (2/7/2024) siang.

Didamping kuasa hukumnya, tersangka langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lumajang tanpa berkomentar. ME datang untuk memenuhi panggilan polisi terkait penyidikan kasus pernikahan di bawah umur yang viral dalam sepekan terakhir.

Ditemui usai mendampingi ME, kuasa hukum tersangka, Misdianto mengungkapkan, bahwa materi pemeriksaan masih seputar kronologi pernikahan yang dilakukan ME dengan korban yang masih berusia 16 tahun.

Kuasa hukum tersangka juga menyatakan bahwa ME mengakui semua yang ada dalam laporan pihak korban. Pasca peristiwa yang dialami hingga saat ini korban masih mengalami trauma korban hanya mengurung diri di dalam kamarnya.

Mat Rokim, ayah korban berharap tersangka bisa dihukum sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan polisi bisa belaku seadil-adilnya. 

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan tersangka ME langsung ditahan di ruang tahanan Polres Lumajang.

Topik Menarik