Puluhan Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi dan Minta Salinan BAP ke Polda Jabar

Puluhan Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi dan Minta Salinan BAP ke Polda Jabar

Terkini | inews | Kamis, 30 Mei 2024 - 12:50
share

BANDUNG, iNews.id - Puluhan kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky. Pengajuan penangguhan ini dinilai hak tersangka Pegi.

Tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi belum memastikan kapan penangguhan penahanan itu akan diajukan. Siapa yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan itu dia belum mengungkapkan.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ujar Muchtar, Rabu (29/5/2024) malam.

Selain akan mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum Pegi juga menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah secara permohonan kami sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini (Rabu malam) karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.

Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016. Bahkan Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Topik Menarik