Warga Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya

Warga Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Senin, 2 Desember 2024 - 13:20
share

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kasus pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, Kampung Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres Tasikmalaya Kota. 

Sebanyak tujuh anggota gerombolan bermotor diamankan, dengan empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, tiga dari pelaku utama masih berstatus di bawah umur.

Warga setempat, Beni Mardani, yang tinggal di depan lokasi kejadian, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

Ia berharap penangkapan ini menjadi awal dari peningkatan keamanan di kawasan tersebut, terutama pada waktu dini hari hingga pagi.

"Saya sangat bersyukur pelaku sudah tertangkap. Mudah-mudahan mereka jera dan tidak lagi melakukan tindakan kriminal. Saya juga berharap polisi lebih sering patroli, khususnya malam hingga pagi hari, karena jalan ini rawan," ungkap Beni.

Soni Herdiawan, kerabat salah satu korban yang berhasil lolos dari serangan, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Ia juga menyoroti minimnya penerangan di kawasan tersebut sebagai salah satu faktor kerawanan.

"Jalan SL Tobing ini memang gelap, rawan sekali. Ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya juga pernah ada pembacokan pakai botol. Kalau pelaku hanya dihukum ringan karena usianya, tidak ada efek jera, dan pasti terulang lagi," tegasnya.

 

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (17/11/2024). Korban, MT (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, diserang menggunakan celurit oleh kelompok bermotor yang dipengaruhi minuman keras jenis ciu. 

Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Sabtu (30/11/2024). 

Dari tujuh orang tersebut, empat ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi kekerasan, sementara tiga lainnya hanya menjadi saksi karena tidak turun dari motor saat kejadian.

"Pelaku menggunakan tiga motor, dengan sebagian besar usia mereka masih di bawah umur, sekitar 14 tahun. Sebagian masih sekolah, dan lainnya putus sekolah. Perbuatan mereka dipicu konsumsi miras jenis ciu," ujar Herman.

Selain menangani kasus pembacokan ini, Polres Tasikmalaya Kota juga berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras yang menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut.

"Kami akan menindak tegas peredaran miras di wilayah ini agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya. 

Topik Menarik