Mantan Guru Besar IPB Mencari Keadilan, Datangi Komisi III dan DPP Gerindra untuk Meminta Bantuan
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ing Mokoginta, yang menjadi korban dugaan mafia tanah, mendatangi Komisi III DPR RI dan kantor DPP Partai Gerindra untuk meminta perhatian dan bantuan agar masalah yang ia hadapi segera menemui jalan keluar.
Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., advokat dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum Prof. Ing, menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2017. "Selama lima tahun di Polda Sulawesi Utara dan lebih dari dua tahun di Bareskrim Polri, tepatnya di Unit III Subdit II Dittipidum dan Unit I Subdit IV Dittipidum. Namun, setelah ditangani Mabes Polri, klien kami justru merasa menjadi 'pengemis keadilan,'" ungkap Nathaniel, Jumat (6/12/2024).
Ia menambahkan bahwa kliennya telah memenangkan dua putusan hukum yang inkrah, yakni dari PTUN Manado dan PN Kotamobagu, namun hingga kini belum bisa memperoleh hak atas tanah tersebut. "Meski putusan telah jelas, tanah itu masih dikuasai pihak lain, dan klien kami belum mendapatkan haknya," imbuhnya.
Franziska Ratu Runturambi, anggota tim kuasa hukum, turut menyuarakan keprihatinannya. "Klien kami, yang kini berusia 80 tahun, harus terus-menerus bolak-balik ke Mabes Polri, sementara pihak terlapor tetap hidup tenang. Ini sungguh mencerminkan buruknya penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Franziska juga menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke Komisi III dan DPP Gerindra. "Kami berharap Bapak Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III sekaligus Ketua Advokasi DPP Gerindra, memberikan perhatian dan kebijaksanaan terhadap kasus ini. Kami sudah tidak menemukan keadilan di Bareskrim Polri," katanya.
Alvin Lim, Founder LQ Indonesia Law Firm, turut memberikan pernyataan tegas. "Jangan sampai Bareskrim Polri kalah oleh mafia tanah dan mafia hukum. Jika seorang profesor saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat kecil? Kasus ini sudah berjalan tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami meminta Komisi III DPR RI segera memberi perhatian khusus terhadap kasus ini," tutupnya.