Novel Baswedan: Hasto Sudah Diusulkan Tersangka sejak 2020, Pimpinan KPK Tak Mau
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan penyidik KPK sudah pernah mengusulkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak 2020 lalu.
"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Hanya saja, kata dia, pimpian KPK saat itu tak menyetujui. Mereka meminta penyidik menangkap Harun Masiku terlebih dahulu.
"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau (Hasto tersangka) dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.