Sopir Bus Peziarah Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Ditahan di Polres Purwakarta
PURWAKARTA, iNews.id - Sopir bus pariwisata dengan nomor pelat B 7363 NGA yang terlibat kecelakaan maut di ruas jalan tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, ditahan, Kamis (26/12/2024). Penahanan dilakukan karena kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa.
Penahanan dilakukan setelah sopir bus bernama Romyani (56 tahun) itu menjalani perawatan di ruang UGD Rumah Sakit (RS) Abdul Radjak, Purwakarta. Sopir ditahan oleh Unit Laka Lantas Polres Purwakarta.
"Diamankan karena ada korban jiwa," ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriyadi di RS Abdul Radjak Purwakarta, Kamis (26/12/2024).
Penahanan dilakukan terkait proses penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan. Olah tempat kejadian perkara (TKP), kata dia dilakukan hari ini.
"Karena tadi malam kondisi belum jelas," ucapnya.