Ditetapkan Tersangka, Hasto: Suara Rakyat Tidak Bisa Dikebiri
JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menegaskan akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Hasto menyatakan bahwa dirinya sudah menyadari risiko yang muncul akibat sering mengkritik kondisi demokrasi di Indonesia.
"Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," ungkap Hasto dalam sebuah tayangan video pada Kamis (26/12/2024).
Dia juga menegaskan tidak akan menyerah terhadap bentuk intimidasi apa pun yang dialamatkan kepadanya.
“Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekali pun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” tegas Hasto.
Hasto turut mengutip perkataan Bung Karno, yang menyatakan bahwa masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan demi cita-cita. Ia pun mengajak seluruh kader PDIP untuk tidak gentar menyuarakan kebenaran.
“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (24/12/2024).