Miris! Perempuan di Serang Bawa Bayi di Dalam Tahanan, Akibat Tersandung Kasus Penipuan
SERANG, iNewsBanten - Sungguh ironis yang dialami oleh Siti Nazia, perempuan berusia 38 tahun itu, harus mendekam di Rutan atau Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dengan membawa anaknya yang masih berumur tujuh bulan, lantaran harus diberi ASI.
Perempuan asal Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena terlibat kasus penipuan dihadapan Pengadilan Negeri Serang.
Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chika Panji Ardiansyah, bayi tersebut baru masuk selang sehari setelah sang ibu ditahan di rutan. Rabu, (04/12/2024).
Sebelumnya Siti Nazia sempat mengalami depresi, lantaran harus berpisah dengan anaknya. Untuk kebaikan bersama, akhirnya anak tersebut diizinkan masuk bersama Ibunya.
“Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” ucapnya.
Survei Pilkada Depok: Tinggi Peluang Imam-Ririn Menang, Tingkat Kepuasan Walkot Depok 58 Persen
Meski begitu, hal tersebut berdasarkan prosedur yang berlaku di Rutan, terkait adanya bayi di dalam tahanan. Bayi tersebut juga diberi makan bubur untuk pendamping ASI.
“Kami ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” katanya.
Sedangkan Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin menyampaikan, belum mengetahui hal tersebut. Padahal pada sidang perdana yang digelar pada Selasa (3/12/2024) kemarin, Siti diketahui juga membawa anaknya ke PN Serang.
“Kami belum ada info dimaksud,” pungkasnya.
Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang nomor perkara 860/Pid.B/2024/PN SRG, disebutkan bahwa Siti Nazia didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Siti mengajak berbisnis saksi Widyawati berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.
Siti menawarkan keuntungan 20 kepada Widyawati. Setelah percaya, Widyawati lalu menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Siti dengan cara mentransfer sebanyak empat kali dengan nominal Rp5 juta dan Rp10 juta.
“Kemudian saksi Widyawati meminta keuntungan kepada terdakwa sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 20 persen setiap bulannya namun terdakwa tidak memberikan keuntungan dengan alasan yang tidak jelas dan terdakwa selalu menghindar dari Saksi Widyawati dengan cara berpindah pindah tempat tinggal,” tulis dakwaan.