Ibu Ronald Tannur Ditahan, Diduga Suap Hakim Demi Bebaskan Anaknya

Ibu Ronald Tannur Ditahan, Diduga Suap Hakim Demi Bebaskan Anaknya

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 5 November 2024 - 07:50
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ibu dari terpidana Ronald Tannur, MW, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan proses hukum anaknya. 

Penetapan tersangka ini diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/11/2024), menyusul pemeriksaan maraton yang dilakukan Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulisnya.

Kronologi kasus ini bermula dari upaya MW untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman. Ia menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan dalam mencari penasihat hukum. LR kemudian bertemu dengan MW dan menyampaikan bahwa pengurusan perkara Ronald Tannur memerlukan biaya.

LR selanjutnya meminta bantuan Zarof Ricar (ZR) untuk memperkenalkannya kepada oknum Pejabat di PN Surabaya, tersangka R, dengan tujuan memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Ibu Ronald Tannur dan LR menyepakati biaya pengurusan perkara. MW berjanji akan mengganti biaya yang dikeluarkan LR, dan selalu menyetujui setiap permintaan dana dari LR terkait pengurusan perkara. LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim PN Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.

Selama proses persidangan, MW menyerahkan sejumlah uang kepada LR sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut dengan total biaya seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan LR kepada 3 oknum Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Atas perbuatannya, MW ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Ia dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik