Terpidana Sudirman Jalani Sidang PK, Hadirkan Saksi Dedi Mulyadi dan Asmi Syahputra
CIREBON, iNews.id - Terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Sudirman menjalani sidang peninjauan kembali lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon. Kuasa hukum Sudirman menyebut menghadirkan saksi testimonium de auditu dan saksi ahli pidana dalam sidang final dari seluruh rangkaian permohonan.
Dengan dikawal ketat petugas kepolisian dan Lapas, Sudirman menjalani sidang PK lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Cirebon. Agenda pesidangan mendengarkan keterangan saksi testimoni de auditu Dedi Mulyadi. Selain saksi fakta, kuasa hukum juga menghadirkan saksi ahli pidana Asmi Syahputra, Dekan Fakultas Hukum Trisakti.
Morning Update: Weekend Seru Bikin Mask Art, Aktivitas Kreatif sambil Belajar Cinta Lingkungan
"Kita harapkan hari ini bisa selesai semuanya. Kesimpulan semua rangkaian puncak sidang peninjauan kembali," ujar kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso, Jumat (4/10/2024).
dari cirebon, jawa barat, toiskandar, inews, melaporkan