George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Terkini | sukabumi.inews.id | Senin, 16 Desember 2024 - 12:50
share

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - George Sugama Halim, putra pemilik toko roti ternama di Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan bernama, Dwi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024.

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, pelaku belum ditahan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, George ditangkap oleh tim penyidik di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, setelah dilakukan pelacakan intensif. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan korban dan bukti kuat yang mengarah pada pelaku.

 

Kasus penganiayaan ini mencuat setelah sebuah video yang diduga merekam tindakan kekerasan George terhadap Dwi viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun X @OmJ_JeNggot, terlihat seorang pria melempar kursi ke arah karyawan toko roti hingga menyebabkan luka.

"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan Kursi," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Unggahan itu juga mengungkap bahwa insiden ini terjadi dua bulan lalu, tetapi penanganan hukum baru dilakukan belakangan meskipun korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Topik Menarik