Polres Kudus Tangkap Mahasiswi yang Jual Video Mesum untuk Judi Online
KUDUS, iNewsSragen.id - Seorang mahasiswi berinisial DNW (24), asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, ditangkap oleh anggota Polres Kudus karena terlibat dalam pembuatan dan penjualan video mesum. DNW diketahui menjual video yang diperankannya bersama tiga pria melalui media sosial WhatsApp.
Menurut informasi dari Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, DNW membuat video mesum di tempat kosnya di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, bersama tiga pria berinisial MV (25), MAN (24), dan DN (27). DNW secara diam-diam merekam adegan tersebut menggunakan kamera tersembunyi tanpa sepengetahuan rekan-rekannya.
Video hasil rekaman kemudian diedit menggunakan ponsel oleh DNW sebelum dijual secara daring. Ia memanfaatkan fitur story WhatsApp untuk mempromosikan potongan video pendek, dengan keterangan bahwa video panjang tersedia untuk pembelian melalui kontak pribadi.
Harga video mesum bervariasi, tergantung pada durasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000 per video. Dalam kurun waktu tertentu, DNW berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar Rp4 juta dari penjualan video mesum ini. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk gaya hidup mewah dan judi online.
DNW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Adapun tiga pria yang turut tampil dalam video tersebut hanya berstatus saksi, karena tidak mengetahui bahwa DNW merekam dan menjual aksi mereka.
“Sengaja direkam untuk dijual,” ungkap Kapolres Ronni Bonic, Selasa (10/12/2024). Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi upaya polisi dalam memberantas penyalahgunaan teknologi untuk tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum.
Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pelanggaran hukum seperti ini.