Oknum Polisi Polresta Sorong Kota Diduga Aniaya Pelajar SMA: Keluarga Korban Tuntut Keadilan
SORONG, iNewsSorong.id - Perlakuan seorang oknum polisi Polresta Sorong Kota berinisial ASK terhadap pelajar SMA berusia 16 tahun memicu kemarahan keluarga. Korban, yang ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, karena dugaan keterlibatan dalam hubungan asmara yang dianggap tidak pantas, dilaporkan mendapat perlakuan kekerasan selama berada dalam naungan polisi.
Insiden bermula saat pelajar SMA kelas 2 tersebut ditangkap di sebuah bengkel loak. Ketika tiba di kantor polisi, salah seorang anggota polisi yang juga sepupu korban perempuan diduga langsung menampar pelajar tersebut. Perlakuan kasar itu dilanjutkan saat korban dibawa ke dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), di mana lehernya dipiting oleh seorang anggota Humas Polresta Sorong Kota berinisial FJR.
Mardin, S.H., M.H., selaku perwakilan keluarga korban, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perlakuan oknum polisi. "Kami merasa tidak terima atas tindakan oknum polisi yang telah menganiaya keponakan kami. Dia masih anak di bawah umur, masih berstatus pelajar kelas 2 SMA," kata Mardin dalam keterarangan pers kepada wartawan, Rabu (6/11/2024). Ia menambahkan bahwa selain tamparan di wajah, korban juga mengalami memar di bagian pelipis mata serta luka di tangan akibat dipukul dengan selang.
Lebih lanjut Mardin mengemukakan bahwa, ketika keluarga berusaha melaporkan insiden ini, mereka dihadapkan dengan penolakan dari pihak SPKT Polresta Sorong Kota. Menurut Mardin, pihak SPKT menolak menerima laporan dengan alasan yang dinilai tidak sesuai prosedur. "Kami datang untuk membuat laporan polisi dari jam 2 siang, tapi kami justru dipingpong dari satu bagian ke bagian lain, diminta untuk koordinasi dengan Kabag Ops, lalu ke penyidik, dan akhirnya kembali lagi ke SPKT," terang Mardin.
Mardin menegaskan bahwa laporan keluarga harusnya diterima sesuai Peraturan Kapolri, yang menyatakan bahwa setiap warga berhak melaporkan tindak pidana dan harus dilayani oleh SPKT. "Tindakan ini menunjukkan ketidakseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil. Apakah karena pelakunya oknum polisi sehingga laporan kami tidak ditindaklanjuti?" ujarnya penuh kesal.
Mardin menduga adanya upaya dari pihak Polresta Sorong Kota untuk melindungi oknum polisi yang terlibat. Dugaan ini diperkuat ketika pihak keluarga dilarang memotret kondisi korban yang menunjukkan luka memar di pelipis mata dan kedua tangan. "Kami merasa ada upaya untuk menghalang-halangi kami mencari keadilan," tambah Mardin.
Lebih lanjut, keluarga mengkritik sikap polisi yang menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Apa dibenarkan tindakan seperti ini oleh polisi? Mengapa laporan kami tidak diterima, sementara seharusnya tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah melakukan kekerasan," kata Mardin penuh kecewa.
Keluarga korban berharap pihak Kapolresta dan Kapolda Papua Barat segera menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur. "Kami meminta aparat kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Jika ini terus terjadi, bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap polisi bisa dipulihkan?" tandas Mardin.
Kasus ini menurut Mardin, menambah daftar panjang dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat.
" Keluarga korban menegaskan komitmen mereka untuk terus menempuh jalur hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut mengaku kasus tersebut telah ditangani pihak Paminal, Propam Polresta Sorong Kota.
" Untuk kasus tersebut, saat ini telah ditangani oleh Paminal [PROPAM] Polresta Sorong Kota,"ungkap Kapolresta singkat.