Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB  di Jakarta

Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta

Nasional | sindonews | Senin, 24 Maret 2025 - 01:00
share

Mau beli mobil atau motor baru/bekas di Jakarta? Jangan buru-buru transfer ke penjual! Mulai 2024, ada aturan baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang wajib Anda pahami. Kalau tidak, bisa-bisa budget bisa melambung tinggi atau malah kena denda.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru tentang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi Anda yang berencana membeli atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor, wajib tahu soal ini yuk simak!

Apa Itu BBNKB?Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan BBNKB (Bea Balik Nama kendaraan Bermotor) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor .

Objek Pajak BBNKBObjek pajak BBNKB merupakan penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Jakarta, baik oleh individu maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan yang Dikecualikan dari BBNKBAdapun beberapa kendaraan tidak dikenakan pajak BBNKB. Berikut adalah kategori kendaraan yang dikecualikan:

1. Kereta api.2. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, seperti kendaraan militer dan kepolisian.3. Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing yang mendapatkan fasilitas bebas pajak berdasarkan asas timbal balik.4. Kendaraan berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik, guna mendukung program ramah lingkungan.5. Kendaraan yang digunakan oleh pabrikan atau importir hanya untuk keperluan pameran, bukan untuk dijual.

Selain itu, kendaraan yang diimpor dari luar negeri tetap dianggap sebagai objek pajak, kecuali:

♦ Kendaraan yang diperjualbelikan kembali.♦ Kendaraan yang akan dikeluarkan kembali dari Indonesia.♦ Kendaraan yang digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, atau olahraga internasional. Namun, jika kendaraan tersebut tidak dikeluarkan kembali dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut, maka tetap dikenakan BBNKB.

Subjek dan Wajib Pajak BBNKBSubjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menerima kendaraan bermotor.Wajib Pajak: Pihak yang menerima kendaraan bermotor dalam proses penyerahan.Morris menambahkan artinya, setiap individu atau badan yang menjadi pemilik kendaraan baru secara otomatis menjadi subjek dan wajib pajak BBNKB.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak BBNKB♦ Dasar pengenaan pajak ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang juga menjadi acuan dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).♦ Tarif pajak BBNKB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Perhitungan BBNKBRumus perhitungan BBNKB: BBNKB = Nilai Jual Kendaraan x 12,5 persen Jika nilai jual kendaraan adalah Rp 200 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah: Rp200.000.000 x 12,5 persen = Rp25.000.000

Masa dan Saat Terutang Pajak♦ Masa Pajak: BBNKB harus dibayar sebelum kendaraan didaftarkan.♦ Saat Terutang: Pajak terutang pada saat kendaraan diserahkan pertama kali kepada penerima.

Wilayah Pemungutan PajakBBNKB dipungut di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan tempat pendaftaran kendaraan tersebut.

Pentingnya Kepatuhan terhadap BBNKBDengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentunya diharapkan pemahaman tentang BBNKB menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor.

“Tak hanya memperjelas aturan perpajakan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” tutur Morris.

Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap penerapan BBNKB yang lebih transparan dan terstruktur ini dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan para pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tertib dan tepat waktu.

Mari tingkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju!

Topik Menarik