Polri Bongkar Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain

Polri Bongkar Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain

Nasional | okezone | Rabu, 26 Februari 2025 - 13:05
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, membongkar kasus perdagangan orang dengan modus mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO, Kombes Amingga mengungkapkan bahwa kasus perdagangan orang ini merupakan jaringan internasional, yang sudah bergerak sejak 2022.

"Para pelaku beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah," katanya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Amingga mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. 

"Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," katanya.

Amingga mengatakan, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. 

"Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban," katanya.

 

Amingga mengungkap, setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka SG, RH, dan NH, dan telah dilakukan penahanan.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar

Topik Menarik