Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya

Ekonomi | sindonews | Minggu, 23 Maret 2025 - 12:06
share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan regulasi baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia kepada konsumen akhir.

"Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan siapa saja yang wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan kepada penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mendistribusikan bahan bakar kepada konsumen. PBBKB dipungut langsung oleh penyedia bahan bakar dan telah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 dari nilai jual bahan bakar.

"Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 5 atau setengah dari tarif normal," kata dia.

Perhitungan PBBKB

PBBKB Nilai Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10). Misalnya, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka PBBKB yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.

PBBKB terutang saat bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Artinya, begitu bahan bakar masuk ke tangki kendaraan atau alat berat, pajaknya langsung diperhitungkan dalam harga yang dibayarkan oleh konsumen.

PBBKB hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Pajak ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, transportasi, dan layanan publik lainnya di ibu kota.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Pengenaan tarif khusus untuk kendaraan umum juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung transportasi publik yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Melalui kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah seperti PBBKB, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik," kata dia.

Topik Menarik