16 Hari Setop Beroperasi Selama Mudik, Pengusaha Truk Bisa Rugi Triliunan

16 Hari Setop Beroperasi Selama Mudik, Pengusaha Truk Bisa Rugi Triliunan

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 21 Maret 2025 - 15:33
share

Adanya aturan larangan operasional truk bersumbu tiga selama 16 hari selama Lebaran menyebabkan pengusaha truk tidak lagi memiliki ruang untuk “bernafas”. Kondisi ini jelas akan mengakibatkan terganggunya logistik nasional. Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan, pelarangan Lebaran kali ini yaitu selama 16 hari merupakan yang terlama sepanjang sejarah. Menurutnya jangankan 16 hari, 10 hari saja logistik nasional itu sudah terganggu.

“Dulu kala pertama itu hanya 2 hari sebelum hari H dan 2 hari setelah hari H. Tapi berkembang menjadi 3 hari setelah dan sebelum hari H, sampai terakhir 5 hari sebelum dan setelah hari H. Tetapi kali ini akan ada 16 hari, jadi sangat menyengsarakan banyak pihak dan mengorbankan ekonomi kita,” ujarnya.

Dia menjelaskan, truk ini merupakan pilar utama di dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Di satu sisi, pemerintah tengah menargetkan 8 pertumbuhan, tapi di sisi lain truk logistik sebagai pendukungnya diberhentikan.

“Jadi, ini memang suatu keputusan yang tidak sinkron antara pimpinan tertinggi dengan menterinya,” ungkapnya. Dia menuturkan, aturan pelarangan itu akan mengakibatkan pengusaha truk logistik tidak mempunyai penghasilan selama 16 hari dan dampaknya juga termasuk kepada para buruh di pelabuhan akan tidak bekerja selama 16 hari. Di samping itu, kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan membongkar di pelabuhan Tanjung Priok, pada saat mereka kembali pasti kosong, karena tidak ada kontainer yang akan masuk ke luar negeri.

“Dan bahkan apabila ini terjadi stagnasi maka kapal luar negeri ini akan pulang membawa kontainer itu kembali karena nggak ada tempat untuk bongkar muat,” tuturnya. Di sisi lain, katanya, industri terutama industri pengolahan juga akan kekurangan bahan baku dan akan berhenti berproduksi, sehingga buruh-buruh di pabrik juga tidak akan bekerja. Disampaikan, 60 bahan baku industri itu masih impor dan 80 itu kawasan industri ada di Jawa Barat. Bisa dipastikan, mereka yang paling sengsara.

“Inilah akibatnya yang akan kita rasakan dengan kebijakan pelarangan yang terlalu lama itu,” ungkapnya. Tidak hanya itu, disampaikannya, mengenai demurrage atau biaya kelebihan waktu berlabuh juga harus dibayar, kemudian kapal juga menjadi korban akibat kebijakan yang keliru ini. Dia memperkirakan angka kerugian akibat aturan pelarangan itu bisa mencapai Rp1-5 triliun, di samping kepercayaan luar negeri terhadap perdagangan Indonesia secara internasional akan berkurang. “Hal itu karena schedule-schedule port itu tidak sesuai dengan yang sudah disepakati. LC-LC itu akan mati, karena tidak bisa dipenuhi dan stop operasi karena pelarangan yang dilakukan pemerintah,” tukasnya. Sementara, Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustafa Kamal Hamka, mengutarakan di Jakarta saja dari sekitar 53 perusahaan depo yang aktif, masing-masing di waktu-waktu normal mengangkut kurang lebih 7.000 sampai 8.000 kontainer setiap bulannya. Itu in out, keluar masuk depo. Artinya, dalam dua minggu sudah terbayang lebih dari sekitar 300.000 kontainer yang dibawa. “Inilah yang akan terhambat,” cetusnya.

Menurutnya, dampaknya adalah yang pertama biaya penumpukan di pelabuhan akan sangat tinggi. Yang kedua, apabila kontainer-kontainer tersebut tidak dapat dikembalikan sebelum masa waktu libur maka importir akan menanggung biaya demurrage.

Biaya demurrage itu adalah biaya sewa kontainer dari mulai batas waktu pelarangan yaitu 24 Maret sampai 8 April, dan perhitungan biaya demurrage itu dibayar dengan dolar AS. Besarannya 20.000 dollar untuk 20 fit per hari dan ini berlaku progresif.

“Jadi dampaknya bukan hanya kepada Aptrindo dalam hal ini untuk angkutan darat, akan tetapi kepada stakeholder lainnya juga. Di antaranya ada pelabuhan, shipping line, importir, perusahaan forwarder, dan pihak-pihak yang mengurus ekspedisi muatan kapal laut atau EMKL. Bagaimana dengan nasib mereka selama 16 hari pada saat pelarangan itu diberlakukan,” tandasnya. Jika itu terjadi, menurutnya, biaya logistik Indonesia itu tidak akan bisa diturunkan sesuai keinginan pemerintah. “Akibatnya, investasi asing yang mau masuk akhirnya semakin berkurang. Padahal tujuan kita adalah meningkatkan pajak dari para investor asing itu agar bisa dimanfaatkan oleh negara,” ucapnya.

Topik Menarik