Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, yang umumnya digunakan dalam sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
"Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di ibu kota," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Menurut dia Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Alat berat yang dimaksud adalah mesin-mesin berukuran besar yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.
Objek pajak ini mencakup seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta. Namun, tidak semua alat berat dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa pengecualian:
1. Alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?
1. Subjek Pajak: Individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat.
2. Wajib Pajak: Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Pengenaan pajak ini didasarkan pada nilai jual alat berat, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Nilai jual ini ditinjau ulang setiap tiga tahun untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi.
Cara Menghasilkan Uang 1 Miliar di Usia 30 Tahun: Simak Rahasia Anak Muda Kekinian dari Para Ahli
Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 dari nilai jual alat berat. Perhitungannya cukup sederhana, yakni Besaran Pajak = Nilai Jual Alat Berat × 0,2. Misalnya, jika nilai jual sebuah excavator adalah Rp2 miliar maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp4 juta per tahun.
Pajak terutang sejak alat berat dimiliki atau dikuasai secara sah. Pajak ini dikenakan untuk periode 12 bulan atau setahun dan harus dibayarkan sekaligus di muka. Adapun pajak Alat Berat hanya berlaku untuk alat berat yang dimiliki atau dioperasikan di wilayah DKI Jakarta. Jika alat berat tersebut digunakan di luar Jakarta, maka tidak termasuk dalam kewajiban pajak daerah ini.
Morris mengatakan, penerapan Pajak Alat Berat bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta memperkuat daya saing ekonomi ibu kota.
"Dengan sistem pajak yang transparan dan pengelolaan yang terstruktur, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat," jelas Morris.