Parah! KPR Sudah Lunas, Ribuan Nasabah BTN Belum Terima Sertifikat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) melaporkan ada 38.144 rumah yang belum menerima sertifikat dari pengembang atau developer padahal konsumen sudah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR).
Kasus ini pun menjadi fokus Kementerian BUMN dan Bank BTN. Pasalnya, setiap bulannya BTN memotong 40 dari gaji nasabahnya selama 15-20 tahun namun kredit pemilikan rumah mereka berujung perkara karena tidak mendapatkan sertifikat dari pengembang.
Merasa geram, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan agar Bank BTN memasukan developer dan notaris nakal dalam daftar hitam alias blacklist.
"Mohon maaf developer yang tidak bertanggung jawab, notaris yang tidak bertanggung jawab, saya sudah minta di blacklist di BTN," ujar Erick saat konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
BTN terus melakukan pembenahan secara internal (self correction) dengan memperbaiki sistem perusahaan. Tercatat, 82 persen dari rumah bersubsidi disalurkan lewat BTN.
Erick menegaskan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Artinya, penerapan harus dilakukan secara maksimal.
"Saya apresiasi untuk BTN yang melakukan tadi self correction dan juga perbaikan sistem. Di mana memang kalau kita mau terus berkembang, apalagi 3 juta rumah ini program yang harus disukseskan," paparnya.
"Dan BTN itu juga mengayomi hampir 82 persen daripada perumahan yang didorong. Dan good corporate governance ini menjadi hal yang terpenting yang selalu saya tekankan selama ini," beber dia.
Sementara, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu menyebutkan ada 38.144 rumah yang belum bersertifikat yang melibatkan 4.000 pengembang.
Dari 38.144 rumah tersebut, BTN menargetkan 15.000 lebih rumah diselesaikan tahun ini. Lalu, 15.000 lainnya di 2026. Sehingga, persoalan sertifikat rumah bisa diselesaikan di 2027 mendatang.
"Kita harapkan di tahun ini bisa selesai kurang lebih 15.000, kami janji, tahun depannya 15.000 sehingga di tahun 2027 akhir sisa-sisa ini kelar," ucap Nixon.
Dia mengakui, waktu penyelesaian yang dibutuhkan cukup lama karena rumah, yang dimiliki sebagian nasabah BTN bermasalah secara hukum alias sengketa lahan. Kondisi ini lantaran developer dan notaris tidak bertanggung jawab.
"Kenapa ada yang cukup lama teman-teman pasti nanya, karena memang ada yang sengketa hukum juga. Jadi ada double sertifikat induknya gitu ya. Kemudian segala macam," jelasnya.
"Nah, ini cash ini terjadi pada umumnya adalah di developer-developer yang tidak bertanggung jawab atau ada kerja sama dengan notaris yang juga bermasalah," tutur dia.