Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi

Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi

Terkini | sindonews | Selasa, 21 Januari 2025 - 15:14
share

Pemerintah mengecualikan sanksi bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang ingin mengundurkan diri. Ketentuan pengecualian sanksi ini sudah diatur melalui surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat yang dimaksud adalah Surat BKNNomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Melalui siaran pers BKN, Selasa (21/1/2025), ketentuan pengecualian sanksi ini berlaku bagi pelamar CPNS 2024 berlaku dengan dua syarat:

2 Syarat Pengecualian Sanksi

1. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi

2. Pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Tata Cara Pengunduran Diri Pelamar CPNS dan PPPK 2024

1. Pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Diketahui, Panselnas telah menetapkan peraturan mengenai sanksi bagi pelamar CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan atau sudah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan Lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Sanksi juga berlaku bagi pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi CPNSTahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Topik Menarik