KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang, yakni Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021-sekarang, Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud pada hari ini, Senin (23/12/2024).
"Hari ini Senin (23/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait dana CSR di Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).
Materi apa yang akan digali dari kedua saksi belum dijelaskan. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan mereka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut, salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor OJK. Penggeladahan tersebut salah satunya menyasar ruangan direktorat pada OJK.
"Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Tessa saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024).
Tessa enggan merincikan ruangan direktorat mana yang mereka geledah. Ia hanya menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang.
"Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujarnya.
Dari penyitaan tersebut, Tessa menyatakan KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
"Tentunya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.