Hakim: Kerugian Negara Rp300 Triliun Dalam Kasus Timah Terpenuhi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara Rp300 triliun yang disebabkan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terbukti.
Hal itu sebagaimana disampaikan Majelis Hakim dalam sidang kasus tersebut yang beragendakan pembacaan putusan untuk Terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Adapun, Hakim kemudian merincikan asal muasal kerugian tersebut yang sudah tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum
Bsrikut rinciannya:
1. Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14
2. Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519,00
3. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700,00
4. Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)