Jelang Pembacaan Putusan, Harvey Moeis Tiba di Ruang Sidang
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis tiba d ruang sidangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).
Kedatangannya ini untuk menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp300 triliun itu.
Pantauan di lokasi, Harvey tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 13.01 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih.
Setibanya di ruangan Muhammmad Hatta Ali, Harvey langsung menuju kursi Terdakwa. Harvey enggan berkomentar.
Dalam kesempatan tersebut, ia bersama dua Terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Ketiga Terdakwa nampak duduk berjejer dan siap untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan Hakim.
Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini belum dimulai. Terdakwa, Jaksa, dan penasihat hukum Terdakwa yang sudah di ruang sidang masih menunggu kedatangan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain itu Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).