Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 akan langsung ditransfer ke rekening peserta penerima manfaat. Syarat penting pencairan adalah rekeningnya sudah harus dalam status teraktivasi.
Mulai tahun 2021 ini, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan PIP ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP yang sudah diaktivasi. Tujuannya agar bantuan tersebut langsung diterima dengan tepat Waktu dan jumlah.
Tahapan penting penyaluran adalah Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang didalamnya tercantum nomor rekening.
Kemudian Puslapdik akan mengidentifikasi siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening untuk segera ditetapkan melalui SK pemberian. Selesai diverifikasi maka PIP akan bisa disalurkan dananya.
Cara Penarikan Dana PIP Kemdikbud 2024
Pencairan bantuan biaya pendidikan melalui PIP 2024 termin terakhir dimulai pada Desember 2024. Pencairannya dilakukan bertahap dengan jadwal yang bisa berbeda-beda untuk setiap siswa. Ini juga tergantung dari proses administrasi di sekolah dan bank penyalur.Penyaluran dana PIP yang disalurkan melalui bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga bisa berbeda karena proses pencairan juga dilakukan beberapa tahap sesuai dengan tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.
Bagaimana cara penarikannya? berikut ini langkah-langkahnya dikutip dari Instagram PIP.
1. Pastikan rekening tabungan berstatus aktif dan dana telah masuk ke rekening
2. Besaran penatikan dana disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik
3. Penarikan dana PIP mengikuti prosedur dan ketentuan bank penyalur
4. Penarikan ana PIP Dikdasmen melalui buku tabungan atau kartu debit
5. Apabila buku tabungan atau kartu debit hilang, rusak, dan/atau tidak dapat digunakan, segera hubungi bank penyalur.
Besaran Dana PIP Kemdikbud
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000,-2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000,-
3. Peserta didik SMA dan SMK Rp1,8 juta. Khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp900 ribu.
Faktor Penyebab Dana PIP Belum Cair
1. Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)2. Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)
3.Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)
4. Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP) dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.
Demikian informasi mengenai pencairan dana PIP Kemdikbud 2024 yang penerimaan per siswa akan berbeda-beda karena akan dilakukan secara bertahap. Semoga informasi ini bermanfaat.