Mengapa Stasiun Televisi AS ABC News Harus Membayar Ganti Rugi Rp240 Miliar kepada Donald Trump?

Mengapa Stasiun Televisi AS ABC News Harus Membayar Ganti Rugi Rp240 Miliar kepada Donald Trump?

Global | sindonews | Minggu, 15 Desember 2024 - 21:30
share

ABC News telah setuju untuk menyumbangkan USD15 juta atau setara Rp240 miliar kepada museum masa depan Presiden terpilih AS Donald Trump untuk menyelesaikan gugatan pencemaran nama baik.

Mengapa Stasiun Televisi AS ABC News Harus Membayar Ganti Rugi Rp240 Miliar kepada Donald Trump?

1. Berawal dari Tudingan Pemerkosaan terhadap kolumnis E. Jean Carroll

Melansir RT, Trump menggugat jaringan tersebut setelah pembawa acara George Stephanopoulos mengklaim secara langsung di udara bahwa presiden terpilih AS tersebut telah dinyatakan bertanggung jawab atas pemerkosaan terhadap kolumnis E. Jean Carroll.

Menurut dokumen penyelesaian yang dipublikasikan pada hari Sabtu, ABC telah setuju untuk mentransfer USD15 juta kepada "yayasan dan museum kepresidenan" yang didirikan oleh Trump. Saluran tersebut juga akan membayar USD1 juta kepada pengacara Trump.

Selain pembayaran ganti rugi, ABC menerbitkan catatan editor di situs webnya, yang mengatakan bahwa jaringan dan Stephanopoulos "menyesalkan pernyataan mengenai Presiden J. Trump."

"Kami senang bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan untuk membatalkan gugatan berdasarkan ketentuan dalam pengajuan pengadilan," kata ABC dalam pernyataan singkat.

Sengketa hukum tersebut bermula dari sebuah episode acara 'This Week' di ABC News yang ditayangkan pada 10 Maret 2024. Selama wawancara dengan Anggota Kongres dari Partai Republik Nancy Mace, Stephanopoulos menyatakan bahwa "Donald Trump telah dinyatakan bertanggung jawab atas pemerkosaan oleh juri."

2. Kasus Carroll Sudah Bergulir di Pengadilan

Melansir RT, pada bulan Mei 2023, juri Manhattan memutuskan Trump bertanggung jawab secara perdata atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik Carroll dan memberinya ganti rugi sebesar USD5 juta. Pada bulan Januari 2024, juri memutuskan dalam persidangan pencemaran nama baik kedua bahwa Trump harus membayar Carroll tambahan USD83,3 juta.

Hakim dalam kedua kasus tersebut, Lewis Kaplan, mengatakan bahwa putusan tersebut gagal membuktikan bahwa Trump memperkosanya "dalam arti teknis yang sempit dari bagian tertentu dari Hukum Pidana New York," menurut Associated Press.

Pada bulan Agustus 2023, seorang hakim menolak gugatan balik Trump atas pencemaran nama baik terhadap Carroll.

3. Trump Menuding Upaya Carroll sebagai Tipuan dan Kebohongan

Menurut Carroll, Trump menyerangnya di dalam sebuah department store di New York pada pertengahan tahun 1990-an. Trump telah membantah melakukan kesalahan apa pun, dan menggambarkan tuduhan tersebut sebagai "tipuan dan kebohongan."

Ia mengklaim bahwa kasus-kasus yang diajukan oleh Carroll adalah bagian dari kampanye kotor yang lebih besar yang bermotif politik yang bertujuan untuk menyabotase upayanya dalam pemilihan presiden tahun 2024. Presiden terpilih tersebut juga telah berulang kali menuduh "media pembohong" menyebarkan informasi palsu tentang dirinya.

Topik Menarik