5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan, Australia Sampaikan Terima Kasih pada Indonesia

5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan, Australia Sampaikan Terima Kasih pada Indonesia

Global | okezone | Minggu, 15 Desember 2024 - 18:39
share

SYDNEY - Lima anggota jaringan narkoba Australia "Bali Nine" yang tersisa telah kembali dari Indonesia setelah upaya diplomatik antara kedua negara bulan ini untuk mencapai kesepakatan pemulangan, kata kedua pemerintah pada Minggu, (15/12/2024).

"Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia," kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.

Para pria itu termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada 2005 saat mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg heroin keluar dari pulau resor Bali, Indonesia.

"Warga Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun di penjara Indonesia. Sudah saatnya bagi mereka untuk pulang," kata Albanese.

Indonesia mengatakan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada Minggu pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia. Pemerintah mengatakan bahwa tidak ada pengampunan yang diberikan kepada kelima orang tersebut.

Dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes. Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

"Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para pria itu ke Australia atas dasar kemanusiaan," kata Albanese.

 

Pemulangan ini mencerminkan "hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia", katanya.

"Para tahanan akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia." Menteri Senior Hukum dan HAM Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemindahan ini "bersifat timbal balik. Jika suatu saat pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya".

Dalam pernyataannya,Yusril mengatakan bahwa kelima orang itu dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.

Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia saat para tahanan itu kembali ke negaranya, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.

Yusril bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan usulan pemulangan kelima orang itu. Jakarta mengatakan saat itu bahwa pemulangan tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.

Topik Menarik