Kasus Suap Mantan Pejabat MA Cermin Bobroknya Peradilan

Kasus Suap Mantan Pejabat MA Cermin Bobroknya Peradilan

Nasional | sindonews | Senin, 28 Oktober 2024 - 21:40
share

Kasus suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) membuka tabir praktik mafia kasus (markus) yang masih gentayangan di peradilan Indonesia.

Terlebih, dari rumah ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu disita uang bernilai fantastis yakni Rp920 miliar dan 51 kg emas. Tersangka diduga menerima gratifikasi mulai 2012-2022.

Baca juga: Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Suap Ronald Tannur dengan Barang Bukti Rp950 Miliar dan 51 Kg Emas

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menilai dengan ditetapkannya Zarof Ricar sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Ronald Tannur (31) mencerminkan bobroknya dunia peradilan di Indonesia.

Menurut pemerhati hukum ini, dengan temuan uang yang diduga hasil pengurusan perkara menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan vonis hukum dengan mengebiri rasa keadilan korban dan masyarakat.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan penyidikan kasus ini ke depan akan terkuak siapa lagi sebagai aktor praktik suap yang sering jual-beli penyelesaian suatu perkara,” ujar Henry Indraguna yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Senin (28/10/2024).

Menurut dia, Indonesia sudah darurat korupsi sehingga dapat menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat.

“Ini sudah pasti membuat dinamika krisis kepercayaan di masyarakat terhadap hukum di Indonesia yang semakin akut,” ujar Doktor Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini.

Henry berharap kepada pemerintahan Prabowo-Gibran harus segera melakukan penataan sistem dan mekanisme peradilan yang terkelola secara profesional dengan menggunakan prinsip transparansi sekaligus akuntabel.

“Supaya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, harus ada pola rewards dan punishment. Ini harus diberikan dan diberlakukan kepada setiap hakim dan panitera serta ASN di lingkungan MA,” ucapnya.

Dia menilai pentingnya pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau bersih, kenapa takut, kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam praktik korupsi seharusnya mendukung pengesahan undang-undang ini. Regulasi yang jelas akan membantu mempercepat proses pemulihan aset negara yang terkait dengan tindak pidana serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," ungkapnya.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset tindak pidana bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menjerat tidak hanya pelaku kejahatan, tetapi juga aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"RUU ini dirancang untuk memudahkan negara dalam menyita aset-aset yang terkait korupsi, sehingga dapat meminimalkan kerugian negara. Aturan ini diharapkan bisa menutup celah bagi pelaku. Langkah ini juga untuk memastikan penegakan hukum yang lebih maksimal dan efektif. Dengan menyita hasil kejahatan suap untuk meningkatkan efek jera," ujar Henry.

Topik Menarik