Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19

Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19

Terkini | sindonews | Senin, 7 Oktober 2024 - 08:05
share

Calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun mengatakan bahwa pandemi Covid-19 adalah agenda terselubung dari asing untuk mengambil alih kedaulatan negara. Purnawirawan Jenderal Bintang 3 Polri ini menilai pandemi merupakan persoalan isu kesehatan.

Kita harus belajar bukan yang tertulis, tapi yang tersirat. Saya punya pengalaman, baik pendidikan, biasa melihat selalu waspada dan melihat yang tersirat. Jadi kita harus waspada dari setiap isu yang ada apakah itu memang genuine atau merupakan infiltrasi asing untuk mengambil kedaulatan bangsa lewat isu kesehatan dan juga mengancam keselamatan masyarakat, ujar Dharma dalam debat perdana di Jiexpo Kemayoran, Minggu (6/10/2024).

Menurut dia, Indonesia masih rapuh dalam menghadapi pandemi Covid-19. Saya paham betul tentang pandemi ini. Pandemi ini adalah agenda terselubung dari asing untuk mengambil alih kedaulatan negara, sehingga terlihat sekali begitu rapuhnya bangsa ini sampai harus mengikuti istilahnya saja ikut. Kenapa ngikutin Covid," ungkap Dharma.

Bahkan, kata dia, banyak masyarakat yang tidak paham bahwa polymerase chain reaction (PCR) yang dipakai selama ini boleh diuji itu bukan untuk memeriksa virus. Jadi itu hanya untuk mengecek acid dosis dan kenapa harus dicolok-colok? Kenapa tidak ambil dari ludah, kalau memang mau ngetes virus," ujarnya.

Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan Calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil (RK) soal respons negara dalam melindungi rakyat apabila pandemi terjadi lagi. RK menjelaskan, pertanyaan kepada Dharma Pongrekun tentang isu Covid-19 untuk melihat sikap yang diambil ketika terjadi perbedaan dengan pemerintah pusat.

Kalau Pak Dharma nanti jadi gubernur, beliau tidak bisa mandiri, gubernur itu di atasnya ada pemerintah pusat. Jadi poin saya justru mempertanyakan, menguatkan agar pandangan-pandangan itu bisa harmoni dengan pemerintah pusat," kata RK usai debat.

Dia menilai, jika terjadi perbedaan pendapat antara kepala daerah dan pemerintah pusat, sikap yang diambil harus mengikuti pemerintah pusat. Hal itu, kata dia, jelas sesuai aturan aturan pemerintah Indonesia.

"Ketika pemerintah pusat sudah bilang A, walaupun kita merasa B itu kewajiban undang-undang kita untuk mengikuti ke ketok palu A. Itulah hubungan sesuai undang-undang ketatanegaraan," katanya.

"Itu poinnya di sana, bukan tentang percaya Covid atau tidak percaya Covid. Tapi bagaimana menyikapi kalau datang lagi beda pendapat. Sementara undang-undang mengatakan yang mana gubernur harus menurut ke presiden, kira-kira gitu," pungkasnya.

Topik Menarik