5 Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi

5 Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi

Terkini | sindonews | Jum'at, 20 September 2024 - 14:30
share

Syarat ajukan sanggah CPNS 2024 penting diketahui. Khususnya bagi pendaftar CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Bagi peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan perjuangan menuju tes SKD, sementara pendaftar yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Baca juga: Kapan Deadline Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Calon Abdi Negara Simak Ya

Sebagai informasi, pengajuan sanggah bisa dimanfaatkan pendaftar apabila menjumpai kekeliruan dalam proses verifikasi data oleh instansi dan membuatnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelum itu, ada beberapa syarat pengajuannya yang perlu diketahui.

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024

Mengacu pada buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah. Proses sanggah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama proses verifikasi oleh instansi atau verifikator.

Baca juga: Ini Cara Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Benar dan Sesuai Prosedur, Simak Ya!

Namun, perlu ditegaskan bahwa pengajuan sanggah ini bukan menjadi akses bagi peserta untuk memperbaiki kesalahannya sendiri.

Berikut ini beberapa syarat pengajuan sanggah CPNS 2024:

1. Mengajukan sanggah dalam waktu yang ditentukan

Biasanya, masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari sejak pengumuman. Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah diwajibkan melakukannya selama periode waktu tersebut.

2. Proses sanggah hanya dilakukan jika kesalahan berasal dari verifikator

Satu hal penting, proses sanggah hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Jadi, apabila kesalahan berasal dari peserta langsung, Anda tidak perlu mengajukannya karena sudah pasti ditolak.

Baca juga: Jam Berapa Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024? Berikut Link dan Caranya

3. Gunakan alasan yang benar saat ajukan sanggah

Syarat mengajukan sanggah berikutnya adalah alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistis dan tidak mengada-ada. Pada kolom sanggah nanti, silahkan masukkan alasan tersebut.

4. Hanya satu kesempatan sanggah

Masa sanggah memang berlangsung selama tiga hari. Namun, peserta hanya diperkenankan mengajukan sanggah sebanyak satu kali saja.

Maka dari itu, saat mengajukan sanggah, pastikan alasan atau pernyataan yang ditulis sudah benar dan sesuai. Segala bentuk ketidaksesuaian akan memiliki konsekuensi sendiri.

5. Ajukan sanggah lewat SSCASN

Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran. Peserta yang dinyatakan TMS bisa memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.

Itulah beberapa syarat ajukan sanggah CPNS 2024 yang bisa diketahui. Semoga beruntung!

Topik Menarik