Polres Pasuruan Ringkus Bandar Sabu Jaringan Bali, Sita 2 Kilogram Barang Bukti

Polres Pasuruan Ringkus Bandar Sabu Jaringan Bali, Sita 2 Kilogram Barang Bukti

Terkini | sidoarjo.inews.id | Rabu, 18 Desember 2024 - 18:10
share

PASURUAN, iNewsSidoarjo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan penangkapan seorang bandar besar di wilayah hukumnya. Tersangka, Gusti Arisandi (26), warga Jalan Pepaya, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diringkus di kediamannya pada Minggu (15/12) malam kemaren.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus teh Cina, yang berisi kristal sabu-sabu dengan total berat mencapai 2.075 gram atau lebih dari 2 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua tersangka pengedar sabu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Gusti. "Tersangka ini merupakan target operasi kami. Ia diduga kuat sebagai bandar besar yang memasok sabu-sabu ke wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Kami menduga, jaringan peredaran sabu-sabu ini terkait dengan jaringan narkoba di Pulau Bali," ujar IPDA Fajar Indranata, KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan. Rabu, (18/12/2024).

Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan intensif, setelah mendapatkan informasi dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Setelah memastikan keberadaan Gusti, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di kediaman tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus teh Cina yang disembunyikan di tempat persembunyian. Tanpa perlawanan, Gusti berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Fajar.

Atas perbuatannya, Gusti dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Topik Menarik