Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara

Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara

Berita Utama | inews | Rabu, 18 Desember 2024 - 13:18
share

SUMENEP, iNews.id - Oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. Dia terbukti menyetubuhi siswi SMP di bawah umur yang merupakan anak selingkuhannya.

Terdakwa yakni berinisial AJ (41) oknum kepsek yang duduk di kursi pesakitan. Dia tampak pasrah saat majelis hakim PN Sumenep membacakan vonis tersebut.

Dalam persidangan terungkap, oknum kepsek ini telah berkali-kali menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari selingkuhan terdakwa. Mengejutkannya lagi, ibu korban menyetujui aksi pesetubuhan oleh terdakwa dengan alasan ritual penyucian diri.

Sebelumnya, oknum kepsek bersama selingkuhan yang juga merupakan tenaga pendidik ditangkap polisi pada Agustus 2024. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengiming-imingi korban dengan motor Vespa serta sejumlah uang.

Aksi bejat terdakwa dan ibu kandung korban terungkap setelah ayah korban mendapatkan laporan dari anaknya yang mengalami trauma psikis diduga kuat menjadi korban pencabulan.

Tercatat AJ telah melakukan aksi bejat sebanyak lima kali di beberapa tempat yang berbeda. Tiga kali di Sumenep dan dua kali di salah satu hotel di Surabaya.

Atas putusan ini, kuasa hukum korban Nardianto mengaku cukup puas karena sesuai dengan harapan. Sebab hukuman 17 tahun merupakan tuntutan dari jaksa.

"Tapi kami minta tuntutannya maksimal, tetap mungkin ada pertimbangan lain dari jaksa. Memang perkara ini kan agak nyentrik. Pelakunya seorang guru yang ada kaitannya dengan ibu korban," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Sementara juru bicara PN Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo mengatakan, putusan majelis hakim telah dibuat secara objektif dan independen. Korban maupun terdakwa dipersilakan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai aturan setelah putusan dibacakan.

"Putusan hakim itu independensi tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Profesinya sebagai guru itu sudah dipertimbangkan dalam putusan sebagai hal-hal yang memberatkan," katanya.

Topik Menarik