Pemerintah Segera Batasi Akses Anak ke Media Sosial
JAKARTA, iNewsSiantar.id - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan aturan mengenai batas usia untuk mengakses media sosial.
Meutya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap kajian mendalam sebelum menerbitkan aturan tersebut.
"Sebetulnya, ini masih dalam proses. Kami ingin mempelajarinya dengan sangat cermat. Namun, prinsipnya, sambil menyiapkan aturan yang lebih permanen, pemerintah akan mengeluarkan peraturan sementara terlebih dahulu, sambil terus mengkaji langkah-langkah terkait perlindungan anak," ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk merumuskan aturan yang lebih kuat dalam mengatur batasan usia bermedia sosial.
"Untuk aturan yang lebih permanen dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat, yang memerlukan keterlibatan DPR, kami akan menyiapkannya. Sementara itu, kami mengeluarkan aturan awal dan berdiskusi dengan DPR untuk menentukan langkah legislatif yang dapat melindungi anak-anak secara lebih efektif," jelas Meutya.
Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap isu ini. Presiden menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital.
"Presiden sangat peduli terhadap isu perlindungan anak. Beliau meminta kami untuk melanjutkan kajian ini dan memastikan aturan dapat dilaksanakan dengan baik. Presiden sangat mendukung upaya melindungi anak-anak di ranah digital," tutup Meutya.