Per 1 Desember BI Ambil Kebijakan Baru Nol Persen Transaksi QRIS hingga Rp500ribu
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bank Indonesia mengambil kebijakan baru yakni kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk transaksi hingga Rp500ribu bagi Usaha Mikro (UMI).
"Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember 2024," kata Deputi Perwakilan Kepala BI Provinsi Jateng Nita Rachmenia pada keterangannya, dikutip Senin (2/12/2024).
Sebelumnya MDR 0 persen diterapkan untuk transaksi Rp100ribu. MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dikebakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi.
Nita menyebut kebijakan itu diambil dalam rangka memberikan dorongan kepada merchant-merchant UMI agar penjualan mereka lebih baik di samping tentu saja memberikan kemudahan bagi para penggunanya.
"MDR ini diharapkan dapat mendorong belanja, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara regional di Jateng maupun secara nasional," sambungnya.
Kebijakan ini diambil salah satunya melihat dominasi merchant QRIS di Jateng adalah UMKM dengan 97,98persen di mana 57 persennya adalah Usaha Mikro. UMKM terdiri dari merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI), Usaha Kecil (UKI) dan Usaha Menengah (UME).
"Ini salah satu bentuk keberpihakan kami BI untuk bisa menjadikan QRIS ini menjadi salah satu kanal pembayaran inklusif yang bisa digunakan oleh berbagai lapisan dan kelompok masyarakat," tandasnya.