Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Resmi Tersangka
JAKARTA - Polisi telah resmi menetapkan anak berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di bilangan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasj, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, anak yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya dan neneknya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun.
"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.
Hingga kini polisi masih menggali motif anak di Lebak Bulus tersebut bisa sampai membunuh ayah dan neneknya. Polisi pun masih mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui tentang sang anak.