Hendak Tawuran, Sejumlah Kreak di Bandungan Diamankan Polisi

Hendak Tawuran, Sejumlah Kreak di Bandungan Diamankan Polisi

Terkini | semarang.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 15:30
share

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Enam remaja berusia belasan tahun diamankan oleh jajaran Polsek Bandungan pada Senin malam, 23 September 2024, di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Sejumlah kreak tersebut diduga hendak melakukan tawuran di sekitar wilayah Bandungan.

Peristiwa ini berawal dari laporan warga yang sedang melakukan ronda malam di Jalan Raya Bandungan, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan. 

Warga menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul di salah satu ruko dekat Pondok Pesantren Al Falah. Setelah itu, warga langsung mengamankan remaja-remaja tersebut sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., dalam keterangannya pada Selasa, 24 September 2024, membenarkan peristiwa tersebut. 

"Setelah mendapat laporan, personel Polsek Bandungan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan enam remaja. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bandungan untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Kapolsek Bandungan, Iptu Andy Taufan, S.TrK, menambahkan bahwa keenam remaja tersebut, yang rata-rata masih duduk di bangku SMP, diperiksa oleh pihak kepolisian.

Selain itu, ditemukan dua senjata tajam berupa pedang bergerigi sepanjang 75 cm dan pedang biasa sepanjang 60 cm. Diduga senjata ini akan digunakan untuk tawuran.

Identitas keenam remaja yang diamankan adalah BP (15), AF (15), MR (14), AH (14), FA (14), dan MA (15). Beberapa di antara mereka berasal dari Kecamatan Bandungan, sementara AH berasal dari Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Kapolsek juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua serta pihak sekolah. 

Tiga rekan mereka yang sempat melarikan diri saat diamankan warga, kini telah berhasil diamankan, sehingga total ada sembilan remaja yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, para remaja tersebut akan dikenakan pembinaan di Polsek Bandungan, termasuk membuat surat pernyataan dan video imbauan untuk tidak melakukan tawuran. Mereka juga diwajibkan melakukan absen mingguan di Polsek sebagai bagian dari pengawasan.

Kapolres Semarang mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari.

Topik Menarik