Kesal Kecanduan Judi Online, Seorang Suami di Kutai Kartanegara Dibakar Istrinya Sendiri
Samarinda.inews.id - KUTAI KARTANEGARA – Tragedi rumah tangga menggemparkan warga Jalan Ahmad Yani, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pada Selasa (17/12/2024) malam, seorang istri berinisial LW (26) nekat membakar suaminya, Akhiruddin (36), di dalam kamar mereka hingga mengalami luka bakar serius.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I. Prasetyo, menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban sedang beristirahat di kamar sekitar pukul 21.30 WITA. Secara tiba-tiba, pelaku masuk membawa bensin yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan api dengan korek," ujar Iptu Dedik, Kamis (19/12/2024).
Aksi ini membuat korban panik dan sempat menendang pelaku. Namun, api dengan cepat menyambar tubuhnya dan membakar sebagian besar ruangan. Korban yang kesakitan berusaha menyelamatkan diri keluar rumah, tetapi mengalami luka bakar serius di seluruh tubuhnya.
Tetangga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan memadamkan api yang hampir menghanguskan rumah tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, korban dilarikan ke Puskesmas Muara Jawa untuk mendapatkan perawatan awal.
"Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja untuk penanganan lebih lanjut," tambah Iptu Dedik.
Motif Kekerasan Dipicu Kecanduan Judi Online
Dari hasil penyelidikan awal, tindakan nekat pelaku dipicu oleh rasa frustrasi terhadap perilaku suaminya. Akhiruddin diketahui kecanduan judi online, sering menghabiskan uang untuk berjudi, dan malas bekerja. Pelaku merasa kesal karena suaminya tidak bertanggung jawab dan hanya mengandalkan hasil kerja istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti berupa botol bekas bensin serta buku nikah pasangan tersebut," jelas Iptu Dedik.
Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolsek Muara Jawa mengaku tindakannya dilakukan secara spontan karena emosinya memuncak. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Aspirasi Saat Reses Anggota DPRD Direspon Cepat Disdik Garut Berikan Bantuan ke 15 Anak Yatim
LW dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman ini mencakup tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat terkait bahaya kecanduan judi online dan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara bijak. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih banyak detail mengenai hubungan korban dan pelaku sebelum peristiwa tragis ini terjadi.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan di bawah pengawasan Polsek Muara Jawa.