2 Komplotan Pencuri Mobil Lintas Daerah Ditangkap, Sempat Tabrak Polisi hingga Terluka
BOGOR, iNews.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap 9 tersangka pencurian mobil. Satu anggota polisi sempat terluka karena ditabrak oleh tersangka yang hendak melarikan diri ketika akan ditangkap.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan mengatakan, kesembilan tersangka berasal dari dua komplotan yang berbeda. Polisi sebelumnya menerima tujuh laporan dari warga terkait pencurian mobil yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
"Ini terdiri dari 2 kelompok yang beroperasi di Bogor Kota, Bogor Kabupaten, Sukabumi Kota dan Kabupaten, dan Cianjur," kata Bismo kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, (19/12/2024).
Adapun mobil yang berhasil dicuri di antaranya Toyota Kijang Super, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia dan mobil pikap. Mobil tersebut dijual para tersangka kepada pendah yang masih dalam pencarian dengan harga berkisar Rp7 juta hingga Rp20 juta.
"Ini berdasarkan permintaan dari penadah terkait dengan kebutuhan mobil-mobil curian," katanya.
Hasil Timnas Indonesia vs Timnas Arab Saudi: Marselino Ferdinan Bawa Indonesia Memimpin 1-0!
Dalam upaya penangkapan salah satu tersangka di wilayah Sukabumi sempat berusaha melarikan diri dengan menabrakan mobil ke polisi hingga terluka.
"Diadanglah pelaku yang melarikan diri oleh anggota dan mobil kita ditabrak. Anggota kita ada yang terluka, kemudian kita amankan para pelaku dan berhasil kembangkan dari satu hingga 9 tersangka ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Masyarakat yang merasa kehilangan mobil bisa berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota.
"Masyarakat yang merasa kehilangan di Bogor, Sukabumi, Cianjur, bisa koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait dengan 9 tersangka yang kita amankan," katanya.