Pengedar Ganja di Kampar Ditangkap, Sita 60 Paket

Pengedar Ganja di Kampar Ditangkap, Sita 60 Paket

Terkini | pekanbaru.inews.id | Senin, 16 Desember 2024 - 19:00
share

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id - Tim Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung seorang pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering berinisial YEPH, yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram di wilayah Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan belum lama ini di sebuah rumah di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tersangka, yang diketahui bernama Yudha Eka Prasetia Hasibuan alias Yuda (41), merupakan seorang wiraswasta dan merupakan warga setempat. Ia ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, Busrizal alias Erboy, yang terkait dengan kasus yang sama. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, Yuda sempat melarikan diri dengan melompat keluar jendela namun akhirnya berhasil ditangkap.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan, ditemukan 50 paket ganja kering dengan total berat bruto 600 gram yang tersembunyi di dalam kamar lantai dua rumah Yuda. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk uang tunai sebesar Rp 3.000.000, sebuah handphone, serta mobil mini bus. Polisi juga menemukan kertas pembungkus nasi yang digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.

"Saat diinterogasi, Yuda mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang disebutnya Ucuk (DPO), yang berada di Kota Pekanbaru. Selain itu, hasil tes urine terhadap Yuda menunjukkan bahwa ia positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja," kata Diresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Senin (16/12/2024).

Tersangka kini telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Topik Menarik