KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Tersangka Korupsi Rp2,5 M

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Tersangka Korupsi Rp2,5 M

Terkini | pekanbaru.inews.id | Rabu, 4 Desember 2024 - 14:50
share

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran tersebut.

"Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Setda Kota Pekanbaru, salah satunya untuk anggaran makan dan minum. Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka.Kedua tersangka adalah IPN, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru
dan NK – Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

"KPK masih akan terus mendalami perkara ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan menelusuri aliran uang," ujar Ghufron.

Seperti diketahui KPK melakukan OTT di sejumlah tempat di Pekanbaru pada 2 Desember 2024. Dalam operasi ini delapan orang diamankan termasuk Pj Wali kota Pekanbaru.

Topik Menarik