DPRD Umumkan Penetapan Paslon Wali Kota dan Wawalkot Terpilih 2024
PEKALONGAN, iNewsPantura.id - Usai menerima usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan mengumumkan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024 dan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Hasil Pemilihan Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (13/1/2025). Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Walikota Pekalongan Terpilih dari paslon Nomor Urut 02, Hj Balgis Diab dan Calon Wakil Walikota Pekalongan Nomor Urut 01, H Makmur Sofyan Mustofa.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir. Seperti diketahui, dengan tidak adanya gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kota Pekalongan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Kota Pekalongan telah melakukan penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2024.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, HA Afzan Arslan Djunaid dan Balgis Diab terpilih sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024. Paslon HA Afzan Arslan Djunaid-Balgis Diab (Aaf-Balgis), dinyatakan unggul telak setelah meraih 99.949 suara. Sementara, Paslon nomor urut 01, H Muhtarom-Makmur Sofyan Mustofa (Utama) meraih 66.219 suara.
"Alhamdulillah hari ini sudah dilakukan Rapat Paripurna untuk pengumuman penetapan hasil Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 lalu. Paripurna ini menindaklanjuti rapat pleno penetapan dari KPU, dimana suratnya sudah dikirimkan pada Hari Jumat, 10 Januari 2025. Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, kami dari DPRD harus memparipurnakan hasil penetapan tersebut,"tutur Azmi.
Usai dilakukan rapat paripurna ini, kata Azmi, maka jajaran legislatif Kota Pekalongan akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk permohonan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2025-2030 agar bisa segera dilakukan pelantikan. Secara regulasi, jadwal pelantikan hasil Pilkada serentak Tahun 2024 dilaksanakan sekitar 10 Februari 2025. Namun, ada wacana pelantikan diundur sembari menunggu daerah-daerah yang masih ada sengketa hasil Pilkada kemarin sehingga bisa dilakukan serentak pelantikannya.
"Untuk daerah yang masih ada sengketa Pilkada, memang dijadwalkan penyelesaiannya oleh MK sampai 13 Maret 2025. Kami berharap, rapat paripurna ini adalah langkah DPRD Kota Pekalongan untuk ikut membantu pelaksanaan Pilkada 2024, dimana saat ini tahapannya sudah menunggu pelantikan saja. Mudah-mudahan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan yang nanti akan dilantik bisa memajukan Kota Pekalongan lebih baik lagi,"tuturnya.
Pihaknya tak lupa mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran KPU dan Bawaslu Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, dan stakeholder terkait lainnya serta masyarakat Kota Pekalongan yang telah bersama-sama membantu melaksanakan Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 sehingga berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif dan memberikan hasil yang terbaik.
Vision+ Buka Academy Batch 3, Raih Pengalaman Magang di Industri Media Hiburan dan Teknologi
"Ketetapan Pemilu 2020 itu menunggu ketetapan Pilkada serentak 2024. Artinya, kepala daerah Tahun 2020 sebelumnya masa jabatannya akan sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024. Jadi, tidak ada Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj). Sehingga, kepala daerah Tahun 2020, pasangan Pak Aaf-Salahudin masa jabatannya akan berakhir pada saat KPU RI memutuskan pelantikan hasil Pilkada serentak 2024,"tegasnya.
Calon Wakil Walikota Pekalongan Terpilih, Hj Balgis Diab mengaku bersyukur Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024 dan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Hasil Pemilihan Tahun 2020. Menurutnya, kegiatan ini merupakan tahapan dari Pilkada Kota Pekalongan.
Dirinya berharap, dengan adanya pengumuman DPRD dalam rapat paripurna kali ini bisa mempercepat dan memperlancar proses tahapan Pilkada selanjutnya yakni pelantikan kepala daerah.
"Karena kegiatan rapat paripurna DPRD ini merupakan salah satu syarat pelantikan kepala daerah terpilih. Nanti, setelah surat pelantikan turun dan ditetapkan, kami berharap bisa membangun bersama-sama masyarakat untuk ke depannya Kota Pekalongan yang lebih baik lagi dan sejahtera, serta maju,"tukas Balgis.