5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Salah Satunya SIGNAL 

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Salah Satunya SIGNAL 

Otomotif | inews | Minggu, 22 September 2024 - 06:16
share

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi cek pajak kendaraan berikut ini jadi informasi yang perlu diketahui banyak orang.

Membayar pajak kendaraan setiap tahun merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

Sebelum melakukan proses pembayaran, ada baiknya pengguna kendaraan bermotor untuk mengetahui nominal pajak.

Dengan begitu, kamu bisa menyiapkan dana yang sesuai dengan nominal. 

Untuk mengetahui nominalnya, kini telah tersedia aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. 

Lantas, apa saja aplikasi cek pajak kendaraan tersebut? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (21/9/2024). 

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

1. SIGNAL

SIGNAL merupakan sebuah aplikasi cek pajak kendaraan dari Korlantas Polri. Adapun, SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. 

Aplikasi satu ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengecek pajak kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia.

Cara aplikasi cek pajak kendaraan melalui SIGNAL adalah sebagai berikut:

  •  Pertama-tama, buka aplikasi SIGNAL di HP.
  • Lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan masukkan data-data. 
  • Lanjutkan dengan memilih menu 'NRKB'.
  • Klik opsi 'Lanjut'.
  • Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan di layar HP. 

2. SAMBAT

SAMBAT adalah singkatan dari Samsat Banten. Aplikasi ini dikhususkan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Banten.  

Cara pakainya adalah sebagai berikut:

  •  Download atau unduh aplikasi SAMBAT PROVINSI BANTEN.
  • Buka aplikasi dan pilih 'Info PKB' yang bisa kamu temukan di bagian atas aplikasi.
  •  Lalu, masukkan nomor polisi dan klik 'Cari'.
  • Layar akan memunculkan informasi mengenai data kendaraan. Lengkap dengan nominal pajak yang harus dibayar dan rinciannya. 

3. New Sakpole

Untuk mengecek pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah, kamu bisa menggunakan aplikasi New Sakpole. 

Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Bapenda Provinsi Jateng. Berikut ini cara menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Tengah tersebut: 

  •  Unduh dan buka aplikasi NEWSAKPOLE di HP kamu. 
  • Lalu, pilih 'Info Pajak' di bagian bawah aplikasi.
  • Masukkan nomor polisi, dan klik 'Proses'.
  • Setelah itu layar akan memunculkan informasi kendaraan, lengkap dengan nominal pajak yang harus dibayar dan rinciannya. 

4. ESamsat Kepri

Gunakan aplikasi ESamsat Kepri bagi kamu yang ingin mengecek pajak kendaraan wilayah Kepri. 

Cara cek pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi ESamsat Kepri di Play Store dan App Store.
  •  Scroll atau gulir layar ke bawah. Plih menu 'Pajak Kendaraan'.
  •  Setelah itu, masukkan nomor polisi dan pilih 'Proses'.
  • Akan muncul informasi mengenai data kendaraan, info pajak kendaraan dan rinciannya. 

5. E-Samsat Sumbar

Aplikasi E-Samsat ini digunakan khusus untuk kendaraan dari wilayah Sumatera Barat.

Cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi E-Samsat Sumbar di HP.
  • Setelah itu, pilih 'Info PKB' di bagian bawah aplikasi.
  •  Lalu, masukkan nomor polisi dan pilih 'Proses'.
  • Nantinya akan muncul informasi kendaraan dan info pajak kendaraan. 

Itulah aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba sesuai dengan lokasi. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik