ASN Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran 2025
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melaksanakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) setelah libur bersama Nyepi dan Idulfitri. Kebijakan ini berlaku pada Selasa, 8 April 2025.
1. Aturan yang Berlaku
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025. Edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada instansi pemerintah, serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 H.
Perubahan dalam surat edaran ini salah satunya terdapat pada bagian huruf E angka 1 dari edaran sebelumnya.
2. Satu Hari WFA
Kebijakan terbaru ini menambahkan satu hari kerja yang bisa dilakukan secara fleksibel setelah libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada 8 April 2025.
“Satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” dikutip dari Surat Edaran, Sabtu (5/4/2025).
Sebagai informasi, sebelumnya penyesuaian sistem kerja bagi ASN juga telah diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran