DPR Soroti Kekerasan terhadap Anak yang Libatkan Polisi
JAKARTA - Pemerintah telah resmi melakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk merespons anak-anak yang semakin rentan terpapar konten negatif di medsos. Apalagi, menurut data ditemukan kasus pornografi anak sebanyak 5,5 juta dalam empat tahun terakhir.
“Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5,5 juta lebih kasus dalam 4 tahun terakhir,” kata Meutya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Lebih lanjut, Meutya pun mengatakan bahwa angka ini merupakan terbesar keempat di dunia. Selanjutnya, sebanyak 48 anak-anak Indonesia juga mengalami perundungan online, hingga judi online yang mengkhawatirkan.
“Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Meutya pun mengatakan jika inisiasi ini aturan pembatasan medsos ini juga merupakan komitmen Indonesia dalam Forum G20. “Inisiasi PP tentang tata kelola digital untuk perlindungan anak oleh Indonesia sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 saat Presidensi Indonesia di tahun 2022,” ujarnya.
“Selanjutnya pada tahun 2024, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang menjadi payung hukum utama dari PP ini,” pungkas Meutya.