Driver Ojol Protes soal Besaran Bonus Hari Raya, Ini Penjelasan Grab
JAKARTA - Grab Indonesia buka suara soal driver ojek online (ojol) protes besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang telah diberikan. Driver ojol protes hanya mendapat THR dalam bentuk BHR hanya sebesar Rp50.000
Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta mitra pengemudi termasuk driver ojol yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.
Menanggapi keluhan driver ojol, Grab menegaskan bahwa pemberian BHR mengacu kepada imbauan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Maret 2025 di Istana Negara, di mana BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja Mitra Pengemudi.
"Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain tingkat keaktifan juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Oleh karena itu, mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku. "Misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan," katanya.
Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama, di mana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau mitra aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk mitra jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir.
"Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk mitra roda 4 serta Rp850.000 untuk mitra roda 2,” katanya.
Sementara, untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri.
"Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya. Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” lanjut Tirza.
Berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.
Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh mitra pengemudi.
"Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” imbuh Tirza.
Berikut ini kategori penerima BHR bagi mitra roda 2
- Mitra Jawara Teladan*: Rp255.000 - Rp850.000
- Mitra Ksatria: Rp100.000
- Mitra Pejuang: Rp100.000
- Anggota**: Rp50.000
Catatan:
*Nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir
**Minimum 45 orderan selesai pada bulan Februari 2025
Berikut ini kategori penerima BHR bagi mitra roda 4
- Mitra Jawara Teladan*: Rp480.000 - Rp1.600.000
- Mitra Ksatria: Rp100.000
- Mitra Pejuang: Rp100.000
- Anggota**: Rp50.000
Catatan:
*Nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir
**Minimum 43 orderan selesai pada bulan Februari 2025
Penentuan juga didasari atas kedisplinan mitra terhadap kode etik Grab.