Dapat JKP-JHT, Menaker Kawal Langsung Hak Pekerja Sritex yang Kena PHK
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan mengawal hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterima seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
1. Hak Pekerja Sritex Dikawal
Lebih lanjut, Yassierli menekankan agar semua hak-hak buruh Sritex terpenuhi.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua, JHT, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi, sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” paparnya.
2. Janji Kurator Sritex
Alfamart, WINGS Group, dan Bank Aladin Bagikan 54.000 Paket Berbuka Lewat Program Warteg Gratis
Pada kesempatan itu, Kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin juga berkomitmen akan membayarkan hak-hak para buruh. Bahkan, saat ini sudah dalam proses pendaftaran tagihan dimana ada hak buruh termasuk pesangon.
“Dan juga kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” paparnya.